
Just another Staff FISIP UNS Nge-Blog weblog
PENGUMUMAN MATA KULIAH MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK
PROGRAM STUDI: ILMU ADMINISTRASI NEGARA
DOSEN: Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si dan Dra. Sudaryanti, M.Si
Dengan ini diberitahukan bahwa nama-nama mahasiswa yang dinayatakan diberi kesempatan mengikuti ujian Remidi adalah :
Menurut catatan kami , rata-rata nilai KD 1 hingga KD 4 ketiga mahasiswa tersebut di atas belum memenuhi standar Kompetensi Dasar yang telah ditentukan. Kesempatan remidi disediakan waktu pada :
Hari : Senin, 10 januari 2011
Pukul : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Ruang Dosen jurusan Ilmu Administrasi
Dosen : Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si
Sedangkan nama-nama mahasiswa berikut :
Menurut catatan kami, nilai KD 1 hingga KD 4 tidak lengkap dan dinyatakan tidak lulus tanpa kesempatan untuk mengikuti ujian remidi kecuali menunjukkan bukti empiris alasan ketidakikutsertaan dalam ujian tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat fakultas. Kesempatan ujian kepada ketiga mahasiswa tersebut diberi waktu selambat-lambatnya 1 minggu sesudah ujian terakhir, yaitu paling lambat Rabu, 12 Januari 2011, jam 09.00 WIB di Fisip Jurusan Ilmu Administrasi.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk mendapat perhatian.
Surakarta, 10 Januari 2011
Dosen pengampu,
Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si
Dra. Sudaryanti, M.Si
Silahkan di Download bahan Kuliah Tanggal 3 januari 2011
Bahan Kuliah Hari Rabu Tanggal 22 Desember 2010
Silahkan di download..
Bahan Kuliah MSDM
Hari : Rabu
Tanggal : 1 Desember 2010
Anggaran Responsif Gender
Pernahkah anda mendengar tentang anggaran responsif gender? Selama ini ada kesalahan anggapan bahwa anggaran responsif gender identik dengan anggaran untuk perempuan. Beberapa diantaranya juga mengatakan bahwa anggaran responsif gender perlu dialokasikan sebesar 5% dari total anggaran. Kedua pendapat tersebut tidak sepenuhnya benar. Anggaran responsif gender pada hakekatnya adalah : (1) upaya untuk menjamin agar anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah beserta kebijakan dan program yang mendasarinya dilaksanakan untuk menjawab kebutuhan setiap warga negara dari kelompok manapun, baik laki-laki maupun perempuan; (2) Merupakan anggaran yang disusun dan disyahkan melalui proses analisis dalam perspektif gender.; (3) Anggaran yang responsif gender bukan anggaran 50% untuk laki-laki dan 50% untuk perempuan; (4) Anggaran responsif gender bukan pula anggaran yang terpisah untuk perempuan dan laki-laki . Dalam konteks pendidikan, anggaran yang responsif gender mencakup seluruh anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan pendidikan, demikian pula dalam pembangunan bidang lainnya. Secara lebih mudah, kategori anggaran dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori: (1) anggaran untuk pemenuhan kebutuhan specifik perempuan dan laki-laki, misal: perempuan hamil membutuhkan zat bezi, makanan bergizi dalam jumlah yang memadai, pemeriksaan papsmear, laki-laki butuh khitan, dll: (2) anggaran untuk affirmative action, contoh: pelatihan kepemimpinan bagi perempuan karena ada anggapan bahwa kemampuan memimpin perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki; (3) anggaran untuk capacity building pengarusutamaan gender, misal: pelatihan tehnik analisis gender bagi perencana di daerah agar mereka dapat menyusun perencanaan kebijakan responsif gender; (4) anggaran umum dengan mengintegrasikan keadilan dan kesetaraan gender, misal: dinas pendidikan memiliki program beasiswa bagi penduduk miskin, maka dalam pemberian beasiswa tersebut perlu dipikirkan bahwa laki-laki dan perempuan memperoleh akses dan manfaat yang sama dari program beasiswa tersebut. Berdasarkan ke-empat kategori anggaran tersebut, maka anggaran responsif gender adalah penjumlahan dari ke-empat kategori anggaran tersebut di atas.
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Jun | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | 31 | |||